IFAC (International
Federation of Accountants)
IFAC adalah organisasi
global untuk profesi akuntansi yang didedikasikan untuk melayani kepentingan
publik dengan memperkuat profesi dan memberikan kontribusi bagi perkembangan
ekonomi internasional yang kuat.
Prinsip-prinsip
IFAC :
- Integritas
Seorang
akuntan professional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan
bisnis dan profesionalnya.
- Objektivitas
Seorang
akuntan professional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik
kepentingan, atau dibawah pengaruh orang lain sehingga mengesampingkan
pertimbangan bisnis dan professional.
- Kompetensi professional dan kehati-hatian
Seorang
akuntan professional mempunyai kewajiban pada tingkat yang diperlukan untuk
menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa professional yang kompeten
yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini.
- Kerahasiaan
Seorang
akuntan professional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya
sebagai hasil dari hubungan professional dan bisnis serta tidak boleh
mengungkapkan informa siapa pun kepada pihak ketigatan paizin yang benar dan
spesifik.
- Perilaku professional
Seorang
akuntan professional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan
dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
AICPA (American Institute
Akuntan Public)
Suatu organisasi
profesional dalam bidang akuntansi publik yang keanggotaannya hanya bagi
akuntan publik terdaftar (certified public accountants) saja. Organisasi ini
menetapkan standar etika profesi dan standar audit AS untuk perusahaan swasta,
organisasi nirlaba, pemerintah federal, negara bagian, dan daerah.
Pendirian AICPA
menjadikan akuntansi sebagai suatu profesi yang istimewa karena persyaratan
pendidikan yang ketat, standar profesional yang tinggi, kode etik profesional
yang tegas, dan komitmen untuk melayani kepentingan publik.
Prinsip-Prinsip AICPA :
- Tanggung Jawab
Dalam
melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus
menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala
kegiatannya.
- Kepentingan Umum
Anggota
harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen
terhadap profesionalisme.
- Integritas
Untuk
mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan
semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi.
- Objectivitas dan Independensi
Seorang
anggota harus mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik
kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam
praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika
memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya.
- Due Care
Seoarang
anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus
untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab
professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
- Sifat dan Cakupan Layanan
Seorang
anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik
Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
IAI (Ikatan Akuntansi
Indonesia)
IAI bertanggungjawab
menyelenggarakan ujian sertifikasi akuntan profesional (ujian Chartered
Accountant-CA Indonesia), menjaga kompetensi melalui penyelenggaraan pendidikan
profesional berkelanjutan, menyusun dan menetapkan kode etik, standar profesi,
dan standar akuntansi, menerapkan penegakan disiplin anggota, serta
mengembangkan profesi akuntan Indonesia.
Prinsip-Prinsip IAI :
- Tanggung Jawab Profesi
Dalam
prinsip tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota berkewajiban
menggunakan pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya.
- Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
- Integritas
Integritas
adalah suatu satu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan
standar bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
- Objektivitas
Objektivitas
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota
berdasarkan apa yang telah pemberi nilai dapatkan. Prinsip objektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada
di bawah pengaruh pihak lain.
- Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi
diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan
menggambarkan pengalaman kehandalan kompetensi atau pengalaman yang belum
anggota kuasai atau belum anggota alami. Sedangkan kehati- hatian profesional
mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesinya dengan kompetensi
dan ketekunan.
- Kerahasiaan
Dalam
kegiatan umum auditor merupakan memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh
orang banyak tahu, namun demi keprofesionalitasannya, para auditor wajib menjaga
kerahasiaan para klien yang diauditnya. Setiap anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak
boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan.
- Perilaku Profesional
Kewajiban
untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau
mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebgai perwujudan
tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff,
pemberi kerja dan masyarakat umum.
- Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan
standar professional yang ditetapkan secara relevan. Standar teknis dan standar
professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh
IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan
perundang- undangan yang relevan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar