Rabu, 26 Oktober 2016

Prinsip-Prinsip Etika Menurut IFAC, AICPA, dan IAI

IFAC (International Federation of Accountants)

IFAC adalah organisasi global untuk profesi akuntansi yang didedikasikan untuk melayani kepentingan publik dengan memperkuat profesi dan memberikan kontribusi bagi perkembangan ekonomi internasional yang kuat.

 Prinsip-prinsip IFAC :
  • Integritas

Seorang akuntan professional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
  •  Objektivitas

Seorang akuntan professional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah pengaruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan professional. 
  • Kompetensi professional dan kehati-hatian

Seorang akuntan professional mempunyai kewajiban pada tingkat yang diperlukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa professional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. 
  • Kerahasiaan

Seorang akuntan professional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan professional dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informa siapa pun kepada pihak ketigatan paizin yang benar dan spesifik.
  • Perilaku professional

Seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

AICPA (American Institute Akuntan Public)

Suatu organisasi profesional dalam bidang akuntansi publik yang keanggotaannya hanya bagi akuntan publik terdaftar (certified public accountants) saja. Organisasi ini menetapkan standar etika profesi dan standar audit AS untuk perusahaan swasta, organisasi nirlaba, pemerintah federal, negara bagian, dan daerah.
Pendirian AICPA menjadikan akuntansi sebagai suatu profesi yang istimewa karena persyaratan pendidikan yang ketat, standar profesional yang tinggi, kode etik profesional yang tegas, dan komitmen untuk melayani kepentingan publik.


Prinsip-Prinsip AICPA :
  • Tanggung Jawab 

Dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.
  • Kepentingan Umum

Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
  • Integritas

Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi.
  • Objectivitas dan Independensi 

Seorang anggota harus mempertahankan  objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya.
  • Due Care

Seoarang anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
  • Sifat dan Cakupan Layanan

Seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.

IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia)

IAI bertanggungjawab menyelenggarakan ujian sertifikasi akuntan profesional (ujian Chartered Accountant-CA Indonesia), menjaga kompetensi melalui penyelenggaraan pendidikan profesional berkelanjutan, menyusun dan menetapkan kode etik, standar profesi, dan standar akuntansi, menerapkan penegakan disiplin anggota, serta mengembangkan profesi akuntan Indonesia.

Prinsip-Prinsip IAI :
  • Tanggung Jawab Profesi

Dalam prinsip tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota berkewajiban menggunakan pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya.
  • Kepentingan Publik

Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
  • Integritas

Integritas adalah suatu satu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan standar bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
  • Objektivitas

Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota berdasarkan apa yang telah pemberi nilai dapatkan. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
  •  Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional

Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan menggambarkan pengalaman kehandalan kompetensi atau pengalaman yang belum anggota kuasai atau belum anggota alami. Sedangkan kehati- hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesinya dengan kompetensi dan ketekunan.
  • Kerahasiaan

Dalam kegiatan umum auditor merupakan memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh orang banyak tahu, namun demi keprofesionalitasannya, para auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang diauditnya. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan.
  • Perilaku Profesional

Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
  • Standar Teknis

Setiap anggota harus melaksanakan profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang ditetapkan secara relevan. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan yang relevan.


Sumber :


Selasa, 04 Oktober 2016

ETIKA PROFESI BISNIS, AKUNTANSI, DAN AUDITING

1.      Pengertian Etika Bisnis
Etika bisnis adalah perilaku etis atau tidak etis yang dilakukan oleh pimpinan, manajer, karyawan, agen, atu perwakilan suatu perusahaan faktor yang mempengaruhi perilaku etika.
3 faktor utamanya yaitu:
a.       Perbedaan budaya : Perilaku bisnis orang Indonesia tentu saja berbeda dengan negara lain.
b.      Pegetahuan : Semakin banyak hal yang diketahui dan semakin baik seseorang memahami situasi, semakin baik pula kesempatannya dalam membuat keputusan-keputusan yang etis.
c.       Perilaku Organisasi : Dasar etika bisnis adalah bersifat kesadaran etis dan meliputi standar-standar perilaku.
Ada beberapa faktor lain yang mempengaruhi perilaku Etika Bisnis, yaitu:
-          Physical: Kualitas air dan udara
-          Moral: Kebutuhan akan kejujuran dan keadilan
-          Bad Judgment: Kesalan operasi
-          Activist Sharejolders: Shareholder etis
-          Economic: Kelemahan
-          Competition: Tekanan Global
-          Financial Malfeasance: Berbagai skandal kuntansi dan keuangan
-          Governance Failures: Pengakuan terhdap artinpenting good governance dan isu-isu etika
-          Accountability: Kebutuhan akan transparasi
-          Synergy: Publikasi
2 pandangan tanggung jawab sosial:
1.      Pandangan Klasik: tanggung jawab sosial adalah bahwa tanggung jawab sosial manajemen hanyalah memaksimalkan laba
2.      Pandangan Sosial Ekonomi: bahwa tanggung jawab sosial manajemen bukan sekedar menghasilkan laba, tetapi juga mencakup melindungi dan meningkatkan kesejahteraan sosial
Kepedulian perilaku bisnis terhadap etika
      Suatu perusahaan dalam berbisnis tidak hanya bermaksud memenuhi kebutuhan masyarakat konsumen, namun mampu menyediakan sarana-sarana yang dapat menarik minat dan perilaku nembeli konsumen.
Perusahaan memiliki maksud dan tujuan bisnis yang sangat terkait dengan faktir-faktor berikut:
1.      Pemenuhan kebutuhan
2.      Keuntungan usaha
3.      Pertumbuhan dan perkembangan yang berkelanjutan
4.       Mengatasi berbagai resiko
Perkembangan dalam etika bisnis
Kegiatan perdagangan atau bisnis tidak pernah input dari sorotan etika perhatian etika untuk bisnis dapat dikatakan seumur dengan bisnis itu sendiri. Etika bisnis menjadi fenomena global pada tahun 1990-an, etiak bisnis telah menjadi fenomena global dan bersifat nasional, internasional dan global seperti bisnis itu sendiri.
Etika bisnis telah hadir di Amerika Latin, Asia, Eropa Timur, dan kawasan dunia lainnya. Di India etika bisnis dipraktekan oleh Manajemen Center of Human Values yang didirikan oleh dewan direksi dan Indian Institute of Manajemen di Kal Kutta tahun 1992. Organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang etika bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha Indonesia (LSPEU Indonesia) di Jakarta.

2.      Etika Profesi Akuntansi
Etika Profesi Akuntansi adalah suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan terhadap suatu pengetahuan khusus.
Menurut Billy, Perkembangan Profesi Akuntani terbagi menjadi 4 fase, yaitu:
1.      Pra Revolusi Industri
2.      Masa Revolusi Industri tahun 1900
3.      Tahun 1900-1930
4.      Tahun 1930- sekarang
Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen mora tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang bersangkutan.
Kode Etik Akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat Kode Etik Akuntan Indonesiadi maksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada investasi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan.
Prinsip Etika yang tercantum dalam Kode Etik indonesia adalah:
1.      Tanggung Jawab Profesi
Setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan proesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan swsama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.
2.      Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut
3.      Integritas
Integritas adalah elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas mengharuskan anggota untuk bersikap jujur dan berterus teranf tanpa harus mengorbankan rhasia penerima jasa.
4.      Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalisnya dengan hati-hati
6.      Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional.
7.      Perilaku Profesional
Harus konsisten dengan profesinya.
8.      Standar Teknis
Harus melaksanakan profesionalnya sesuai dengan standar teknis yang relevan.

3.      Etika Profesi Auditing
Etika dalam Auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria - kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen .
Prinsip-prinsip aturan perilaku profesional mengandung 7 cakupan umum :
1. Suatu pernyataan dari maksud prinsip-prinsip tersebut
2. Tanggung jawab
3. Kepentingan public
4. Integritas
5. Obyektifitas dan independensi
6. Kemahiran
7. Lingkup dan sifat jasa

INDEPEDENSI AUDITOR
Carey dalam Mautz (1961:205) mendefinisikan independensi akuntan publik dari segi integritas dan hubungannya dengan pendapat akuntan atas laporan keuangan.
Independensi meliputi:
Kepercayaan terhadap diri sendiri yang terdapat pada beberapa orang profesional. Hal ini merupakan bagian integritas profesional.
Merupakan istilah penting yang mempunyai arti khusus dalam hubungannya dengan pendapat akuntan publik atas laporan keuangan.
Independensi akuntan publik mencakup dua aspek, yaitu :
1. Independensi sikap mental
2. Independensi penampilan.

TANGGUNG JAWAB AUDITOR
KODE ETIKA PROFESIONAL DALAM PROFESI AKUNTAN
Kode ini menjelma dalam kode etik profesional AKDA, ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh CPA/Akuntan Publik kepada publik.
1. CPA harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif.
2. CPA harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.

3. CPA harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.


                   Sumber: