Minggu, 24 Januari 2016

SURAT MENYURAT


 1.      Arti dan Fungsi Surat
Pengertian Surat
Surat merupakan suatu sarana komunikasi tertulis untuk menyampaikan informasi, pernyataan atau pesan kepada pihak lain yang mempunyai keperluan kegiatan dengan bentuk tertentu. Dengan demikian surat membawa informasi, pernyataan atau pesan yang diharapkan informasi itu akan tersampaikan kepada yang dituju oelh penulis surat.

Apabila ditinjau dari sifatnya, surat adalah jenis karangan paparan, sebab pengirim surat mengemukakan maksud dan tujuannya, menjelaskan apa yang dipikirkannya dan dirasakannya melalui surat. Berbeda halnya jika ditinjau dari wujud penuturannya, surat merupakan percapakan tertulis, dari seseorang kepada seseorang, dari seseorang kepada lembaga, dari lembaga kepada seseorang, atau dari lembaga ke lembaga. Apabila ditinjau dari fungsinya, surat merupakan sarana komunikasi tertulis. Komunikasi tersebut dapat berupa pengumuman, pemberitahuan, keterangan dan sebagainya.


Fungsi Surat
Surat merupakan salah satu sarana komunikasi berbahasa tulisan. Dari berbagai jenis surat yang biasa digunakan dapat dikelompokan kedalam beberapa fungsi surat sebagai salah satu sarana dalam kegiatan berbahasa tulis, sebagai berikut:
1.      Sebagai alat komunikasi
Dalam hal ini surat dapat berfungsi untuk menyampaikan informasi. Informasi yang dimaksud dapat berupa pemberitahuan, pernyataan, permintaan, penawaran, laporan usulan, dan sejenisnya.
2.      Sebagai wakil penulis
Pada fungsi ini surat dapat mewakili keinginan penulis, sehingga penulis tidak perlu  bersusah payah untuk bertemu dengan penerima surat, yang mungkin jarak tinggalnya cukup jauh. Harapan dan keinginan penulis cukup diungkapkan dan diwakili oleh surat tersebut
3.      Sebagai alat bukti historis
Surat merupakan wujud kegiatan berbahasa tertulis, sehingga dapat dibedakan sebagai bukti historis. Contohnya ialah surat-surat pada arsip lama yang dapat digunakan sebagai bahan penelitian atau pengkajian guna mengetahui kegiatan atau keadaan suatu intansi atau sesuatu hal pada masa yang lampau.
4.      Sebagai pedoman pelaksanaan kerja
Sebagai wujud tertulis, surat dapat berupa ketentuan atau pedoman bagi pelaksanaan sesuatu. Surat-surat yang dimaksud pada fungsi ini, misalnya surat keputusan, intruksi, surat edaran, dan sebagainya
5.      Sebagai alat pengingat
Surat dapat disimpan dan diamankan, sehingga dapat dijadikan sebagai pengingat apabila terdapat kehilapan terhadap pesan surat. Contoh-contoh surat dalam fungsi ini ialah surat-surat yang diarsipkan dan sewaktu-waktu dapat dibuka lagi untuk mempermudah penyelesaikan suatu masalah atau pekerjaan
6.      Sebagai alat bukti tertulis
Surat dapat dijadikan sebagai bukti tertulis dari sesuatu urusan, sehingga jika terjadi kekeliruan atau kesalahpahaman surat merupakan bukti tertulis. Contohnya, surat perjanjian, surat sewa menyewa, surat jual beli, surat wasiat, dan sebagainya
7.      Sebagai alat untuk memperpendek jarak dan penghemat tenaga
Surat dapat dijadikan medai hantar informasi yang tidak terhambat oleh jarak; dengan surat hambatan jarak tidak menjadi alasan pemborosan energi dan waktu.

2.      Syarat Surat
a.       Obyektif dan bukan subyektif
b.      Sistematis susunan isi suratnya
c.       Singkat
d.      Jelas kepada siapa, dari mana, dan tentang apa
e.       Lengkap isinya
f.       Sopan/ramah tamah bahasanya
g.      Menarik wujud fisiknya (mutu kertas, bentuk kertas, ketikan, dsb)

3.      Bagian-bagian Surat
a)      Kepala surat
b)      Tanggal surat
c)      Nomor surat
d)     Lampiran surat
e)      Hal atau perihal surat
f)       Alamat dalam
g)      Salam pembuka
h)      Isi surat
i)        Salam penutup
j)        Nama jabatan
k)      Nama terang dan NIP
l)        Tembusan
m)    Inisial

4. Contoh Surat

SURAT PERJANJIAN
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama               :
Umur               :
Pekerjaan         :
Alamat                        :
Nomor KTP     :
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama               :
Umur               :
Pekerjaan         :
Alamat                        :
Nomor KTP     :
Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (pembeli)
Pada tanggal 1 Mei 2015 pihak ke I. Telah menjual, lepas/mutlak sebidang tanah darat seluas 358 M2, berikut sebuah bangunan yang terletak diatas tanah tersebut kepada pihak ke II dengan harga tunai Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Pembayaran dilakukan dihadapan saksi-saksi dengan tunai.

Batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah ……
Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah …….
Sebelah utara : Berbatasan dengan sungai
Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah ……..

Bangunan terdiri dari :
Ukuran panjang dan lebar : 600 M2
Atap : Genteng
Dinding : Tembok
Lantai : Keramik marmer
Maka, sejak tanggal 1 Mei 2015 Tanah bangunan tersebut di atas telah menjadi hak milik pihak ke II. Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah tersebut baik pihak ke I (penjual) maupun pihak ke II (pembeli) juga saksi-saksi semuanya meyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik.
Demikian, setelah keterangan isi jual beli ini dimengerti oleh pihak ke I dan pihak ke II, juga saksi-saksi, maka ditanda tanganilah sebagai permulaan saat pemindahan hak milik pihak ke I kepada pihak ke II.

Bumiayu, 1 Mei 2015

Tanda tangan masing-masing
Pihak Ke I (Penjual)                                     Pihak Ke II (Pembeli)

(Nama Penjual)                                               (Nama Pembeli)

Saksi-saksi
Saksi Ke I                       Saksi Ke II                           Saksi Ke III


Tidak ada komentar:

Posting Komentar