Sisa Hasil Usaha
1.
Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. Rumus Pembagian SHU
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU
sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%,
dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan
5%.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA +
Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan
sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota Vak : volume usaha total
kepuasan
Sa : jumlah simpanan
anggota
3. Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi
-
SHU yang dibagi adalah yang bersumber
dari anggota
-
SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
-
Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan
Pola
Manajemen Koperasi
1. Pengertian Manajemen dan Perangkat
Organisasi
Pengertian
Manajemen Menurut James A.F Stoner suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
kepemimpinan, dan pengendalian upaya dari anggota organisasi serta penggunaan
semua sumber daya yang ada pada organisasi untuk mencapai tujuan organisasi
yang telah ditetapkan sebelumnya.
-
Manajemen
Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui
usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan.
Perangkat organisasi koperasi ada tiga bagian antara
lain Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas.
2. Rapat Anggota
Tugas dan wewenang
Rapat Anggota adalah :
-
Membahas dan mengesahkan pertanggung
jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
-
Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja
dan RAPB tahun buku berikutnya.
-
Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau
Pembubaran Koperasi.
-
Memilih dan memberhentikan Pengurus dan
Pengawas.
-
Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha
(SHU).
3. Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3 orang yang
terdiri dari unsur ketua, sekretaris dan bendahara.
4. Pengawas
Jumlah pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau
sesuai dengan AD Koperasi.
Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
5.
Pendekatan
sistem pada koperasi
Interprestasi
dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu
sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan
sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan
lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan
pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Sistem
Informasi Manajemen Anggota.
-
Koordinasi dari suatu sistem yang ada
melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC),
-
Manajemen memberikan informasi pada
anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan
-
Konfigurasi ekonomi dari individu
membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
-
Sifat-sifat dari anggota sifat dari
orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
-
Intensitas kerjasama semakin banyak anggota semakin tinggi
intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
-
Distribusi kemampuan dalam menentukan
target dan pengambilan keputusan.
-
Formalisasi kerjasama, fleksibilitas
kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
-
Stabilitas kerjasama.
-
Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan
oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar