Kamis, 20 November 2014

SHU



Sisa Hasil Usaha
1.              Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

2.      Rumus Pembagian SHU
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha               JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri          Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota                 Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
           

3.              Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi

-          SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
-          SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
-          Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan

Pola Manajemen Koperasi
1.      Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Pengertian Manajemen Menurut James A.F Stoner suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian upaya dari anggota organisasi serta penggunaan semua sumber daya yang ada pada organisasi untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya.

-          Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan.
Perangkat organisasi koperasi ada tiga bagian antara lain Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas.
2.      Rapat Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota adalah :
-          Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
-          Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
-          Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
-          Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
-          Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
3.      Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3 orang yang terdiri dari unsur ketua, sekretaris dan bendahara.
4.       Pengawas
Jumlah pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi.
Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
5.      Pendekatan sistem pada koperasi 
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.


Sistem Informasi Manajemen Anggota.
-          Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC),
-          Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan
-          Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
-          Sifat-sifat dari anggota sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
-          Intensitas kerjasama  semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
-          Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
-          Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
-          Stabilitas kerjasama.
-          Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar