NAMA : Ikramina Isni Ghassani
NPM : 24213261
KELAS :
2EB12
TUGAS : ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
HUKUM PERIKATAN
A. PENGERTIAN HUKUM PERIKATAN
Perikatan adalah adalah suatu
hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di
mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas
sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum,
akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan
perikatan.
Adapun beberapa ahli berpendapat
mengenai definisi mengenai hukum perikatan, antara lain :
1. Menurut Hofmann :Suatu
hubungan hukum antara sejumlah terbatas subyek-subyek hukum sehubungan dengan
itu dengan seseorang atau beberapa prang daripadanya mengikatkan dirinya untuk
bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain, yang berhak atas sikap
yang demikian itu
2. Menurut Pitlo :Perikatan
adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara 2 orang
atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain
berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi
3. Menurut Subekti : Perikatan
adalah suatu hubungan hukum antara 2 pihak, yang mana pihak yang satu berhak
menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan
itu.
Di dalam hukum perikatan,
terdapat sistem yang terbuka, dan yang dimaksud dengan sistem terbuka adalah
setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian,
perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan undang-undang
atau tidak, inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat
kebebasan berkontrak harus halal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang
telah diatur dalam Undang-undang.
B. DASAR HUKUM PERIKATAN
Dasar hukum perikatan berdasarkan
KUHP terdapat tiga sumber, yakni :
1. Perikatan yang
timbul dari persetujuan
2. Perikatan yang timbul dari
undang-undang. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata :”Perikatan
yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja atau dari
undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata
yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi antara
orang tua dan anak dan yang lain dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum
tetangga yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan.
b. Perikatan terjadi karena
undang-undang akibat perbuatan manusia
3. Perikatan
yang terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum
C. AZAS-AZAS DALAM HUKUM PERIKATAN
Azas azas hukum perikatan diatur
dalam Buku III KUH Perdata, yakni :
a. Asas
Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak
terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu
perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
b. Asas
konsensualisme
Asas konsensualisme, artinya
bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak
mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan
demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
Syarat dalam perjanjian adalah
sebagai berikut:
·
Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan
·
Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian Cakap untuk
membuat suatu perjanjian
·
Mengenai Suatu Hal Tertentu, artinya apa yang
akan diperjanjikan harus jelas dan terinci
·
Suatu sebab yang Halal, artinya isi perjanjian
itu harus mempunyai tujuan yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan.
D. WANPRESTASI DAN AKIBATNYA
Pada umumnya semua kontrak diakhiri
dengan pelaksanaan. Memenuhi perjanjian atau hal-hal yag harus
dilaksanakan disebut prstasi. Apabla prestasi itu dilaksanakan, maka kewajiban
para pihak berakhir. Namun sebaliknya jika si berutang atau debitur tidak
melaksanakannya maka ia disebut wanprestasi.
Secara sederhana wanprestasi
adalah tidak melakukan prestasi, atau melakukan prestasi, tetapi yang
dilaksanakan tidak tepat waktu, dan tidak sesuai dengan yang seharusnya. Dalam restatement
of the law of contracts (Amerika Serikat), wanprestasi atau breach
of contracts dibedakan menjadi dua yaitu total breach dan partial
breachts.Total breachts artinya pelaksanaan kontrak tidak
mungkin dilaksanakan, sedangkanpartial breachts artinya pelaksanaan
perjanjian masih mungkin untk dilaksanakan. Dalam bahasa belanda wanpretasi
diartikan pengurusan buruk, _wanhebeer: pengurusan buruk_wandaad:
perbuatan buruk.
Wanpretasi dapat berupa:
- Sama sekali tidak memenuhi prestasi;
- Prestasi yang dilakukan tidak sempurna;
- Terlambat memenuhi prestasi;
- Melakukan apa yang dalam perjanjian dilarang untuk
dilakukan.
Berdasarkan pembagian wanprestasi
di atas ada dua kemungkinan yang dapat dituntut oleh pihak yang dirugikan yaitu
pembatalan dan pemenuhan kontrak. Jika diuraikan lebih lanjut, kemungkinan
akibat dari wanpretasi itu dibagi menjadi empat:
- Pembatalan kontrak saja;
- Pembatalan kontrak disertai tuntutan ganti rugi;
- Pemenuhan kontrak saja;
- Pemenuhan kontrak disertai tuntutan ganti rugi.
Tidak selamanya debitur mesti
memenuhi prestasi, oleh karena debitur dapat mengajukan tangkisan untuk
membebaskan diri dari akbat buruk dari wanprestasi tersebut. Tangkisan atau
pembelaan dapat berupa:
1.
Tidak dipenuhinya kontrak (wanprestasi) terjadi
karena keadaan terpaksa misalnya A melakukan kontrak jual beli semen dengan si
B, untuk mengantar semen tersebut harus melalui laut, tapi ombak masih besar,
sehingga semen tersebut belum dapat diantar, kalaupun menggunakan pesawat
terbang untuk mengantar semen tersebut akan menghabiskan biaya yang mahal. Maka
ditunggu sampai ombak atau syarat berlyar terpenuhi.
2.
Tidak dipenuhinya kontrak terjadi karena pihak
lain juga wanprestasi (excepptio non adimplei contractus), misalnya
Si A belum membayar sisa pinjaman atas utang mobil yang dibelinya dari B, oleh
karena Si B belum menyerahkan juga BPKB mobil tersebut.
3.
Tidak dipenuhinya kontrak (wanprestasi) terjadi
karena pihak lawan telah melepaskan haknya atas pemenuhan pretasi,
misalnya Si A mengirim beras kepada Si B yang mutunya lebih rendah dari pada
beras yang biasanya dikirim, namun si B masih memesan beras yang sama lagi
tanpa mengajukan protes terhadap kualitas beras yang dikirim sebelumnya (baca:
beras yang mutunya rendah).
Akibat-akibat bagi debitur yang
melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni :
a. Membayar
Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
b. Pembatalan
Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian.
c. Peralihan
Risiko
E. HAPUSNYA
PERIKATAN
Menurut ketentuan pasal 1381
KUHPdt, ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu:
a.
Karena pembayaran
b.
Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan
penyimpanan atau penitipan
c.
Karena adanya pembaharuan hutang
d.
Karena percampuran hutang
e.
Karena adanya pertemuan hutang
f.
Karena adanya pembebasan hutang
g.
Karena musnahnya barang yang terhutang
h.
Karena kebatalan atau pembatalan
i.
Karena berlakunya syarat batal
j.
Karena lampau wak
Sumber :